SERANG - Pemerintah Desa Junti bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah warga untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penutupan akses jalan desa di wilayah Kampung Umbul, Kampung Laes Impres, dan Kampung Laes Tegal, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (23/7/2026).
Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Junti sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri unsur pemerintahan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta warga. Pertemuan digelar sebagai forum untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari langkah penyelesaian terhadap persoalan akses jalan yang diadukan warga.
Dalam aduan yang disampaikan, masyarakat mempersoalkan adanya penutupan jalan desa yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga, Bapak Janadi, warga Kampung Laes Impres RT 23 RW 05, Desa Junti. Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Jawilan yang mewakili Camat Jawilan, Bapak Muhamad, Babinsa Desa Junti yang mewakili Danramil 0602-21/Kopo-Jawilan, Serma Suryadi, Kanit Intelkam Polsek Jawilan, Aipda Maman, Bhabinkamtibmas Desa Junti, Brigpol Julian Ismerlan, Kepala Desa Junti, Jakra, Ketua BPD Desa Junti, Rigwan, S.Pd., beserta anggota.
Selain itu, musyawarah juga diikuti tokoh agama Desa Junti, para Ketua RT dan RW se-Desa Junti, Karang Taruna Desa Junti, perwakilan media, serta masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut disepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Kepala Desa Junti telah menerima secara resmi surat aduan dari warga. Selanjutnya, surat tersebut akan ditembuskan oleh Pemerintah Desa Junti kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah berikutnya, Kepala Desa Junti bersama perwakilan masing-masing RT akan mendatangi kediaman Bapak Janadi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan hasil musyawarah sekaligus membahas secara langsung aduan masyarakat mengenai penutupan akses jalan desa.
Babinsa Desa Junti, Serma Suryadi, yang hadir mewakili Danramil 0602-21/Kopo-Jawilan, Mayor Inf Ade Hermansyah, turut mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah. Ia mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial TNI AD dalam membantu menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan musyawarah.
Upaya tersebut sejalan dengan arahan Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kristiyanto, S.A.P., M.M., yang senantiasa mendorong terjalinnya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah.
Melalui langkah tindak lanjut yang telah disepakati, diharapkan persoalan akses jalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodasi tanpa menimbulkan konflik di tengah lingkungan warga.
Kegiatan musyawarah berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak diharapkan dapat terus menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan suasana yang harmonis demi kepentingan masyarakat Desa Junti.

Updates.