BANTEN - Babinsa Desa Margatani, Serka Hendra, melaksanakan pendampingan kegiatan monitoring pembuatan legalitas tanah fasilitas umum (Pasum) Desa sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), bertempat di RW 07 Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (27/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kramatwatu Edi Jaya beserta jajaran, Ketua BPD Drs. Sekti, Sekretaris Desa Munjani, perwakilan Dinas Perkim Febri, serta Babinsa Desa Margatani Serka Hendra. Kehadiran seluruh unsur terkait bertujuan memastikan proses penyusunan legalitas tanah Pasum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Monitoring dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian legalitas tanah Pasum Desa sehingga seluruh persyaratan administrasi KDKMP dapat dipenuhi secara tepat waktu. Legalitas aset Desa menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
Babinsa Serka Hendra menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk sinergi TNI dengan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran program pembangunan di wilayah binaan. Melalui koordinasi yang baik, setiap kendala di lapangan diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar.
Danramil 0602-06/Kramatwatu, Mayor Cke Dandi Irwansyah, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mengawal penyelesaian legalitas tanah Pasum Desa. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi terkait, dan Babinsa merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh persyaratan KDKMP terpenuhi secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. (PERS)

Susilo S0602